Tidak
terasa tak lama lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu kembali. Pesta
demokrasi ini telah ditunggu – tunggu rakyat, mungkin sejak beberapa tahun lalu
akibat keadaan ekonomi yang tak kunjung membaik serta banyaknya kasus korupsi
yang menjerat politisi-politisi di negara ini. Persiapan dari partai politik
lama hingga partai politik yang baru didirikan sudah mulai gencar memperebutkan
dukungan di berbagai media massa.
Beberapa
waktu ini kita dapat menemui banyaknya baliho, poster, foto, gambar, spanduk
dan berbagai pesan dari calon legislatif ataupun presiden. Kendaraan umum,
angkot, tiang listrik, pohon, bahkan dinding-dinding di tepi jalan mulai di
penuhi oleh poster dan spanduk. Selain itu baik di
stasiun televisi, radio, dan berbagai media massa mulai melakukan berbagai
kampanye yang bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk memberikan suara
dan mendukung mereka serta menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilih
mereka. Selain kampanye dari calon legislatif dan calon presiden, media
massa juga mulai menyiarkan mengenai pileg dan pilpres tahu 2014 yang terancam
gagal dikarenakan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang banyak terjadi.
Berdasarkan catatan redaksi LeuserAntara.com di Jakarta (28/10/2013) masih
ditemui sejumlah permasalahan DPT di beberapa daerah menemukan DPT Pemilu2014
yang bermasalah, seperti terdaftarnya pemilih yang sudah meninggal dunia,
pemilih tanpa Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih tanpa Nomor Induk
Kependudukan (NIK), pemilih dengan NIK yang sama, NIK yang tidak standar
penulisan, dan pemilih di bawah usia 17 tahun, serta anggota TNI/Polri.
E-KTP adalah proyek strategis pemerintah untuk mewujudkan sistem indentitas
tunggal (single indentity number atau SIN) yang sangat berguna dan dibutuhkan
pemerintah/negara dalam rangka tercapainya tata administrasi kependudukan yang
baik, tertib dan ideal. Luar biasa manfaat yang diperoleh dengan tuntasnya proyek
E-KTP ini, antara lain : terwujudnya SIN yang menjadi solusi pencegahan dan
pemberantasan berbagai kasus kejahatan terkait dengan dampak negatif mudahnya
penggandaan KTP selama ini seperti pencucian uang, transaksi suap dan korupsi,
transaksi narkoba, judi, illegal logging, penggelapan /penghindaran pajak. atau
transaksi illegal lainnya.
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi
fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi (id.wikipedia.org).
Sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 13 /2009 menjabarkan bahwa
blangko KTP berbasis NIK pada E-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik
yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam
pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik
yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan
penduduk yang bersangkutan.
E-KTP dapat menjamin keberlangsungan pemilihan kepala daerah, pemilihan
umum dan pemilihan presiden secara lebih jujur dan bersih. Telah terbukti selama
ini berbagai pemilihan baik pemilu, pilpres dan pilkada selalu terjadi
kecurangan yang dapat disebabkan karena adanya KTP ganda. Adanya identitas
ganda dapat menyebabkan adanya penetapan pemilih ganda pada seluruh Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Contoh paling aktual adalah dugaan penggadaan sedikitnya
18 juta KTP palsu yang diungkap Jenderal Wiranto sebelum pemilu / pilpres 2009
lalu. Keberadaan 18 juta KTP palsu itu sangat erat kaitanya dengan tuduhan
kecurangan hasil perhitungan pada pemilu / pilpres 2009.
Dengan adanya KTP ganda maka dapat menyebabkan adanya ketidak akuratan pada
hasil perhitungan suara atau pemilihan calon pemimpin nantinya. Contohnya
apabila keseluruhan KTP ganda tersebut digunakan untuk memberikan suara atau
mendukung salah satu partai tertentu, maka dapat dipastikan bahwa hasil
pemilihan tersebut tidak lah akurat. Sehingga pemilihan yang dilakukan sia-sia,
suara rakyat akan dikalahkan oleh pemilih-pemilih palsu yang diperuntukkan
untuk kepentingan suata partai tertentu.
Akan tetapi yang disayangkan adalah belum terselesaikannya pembuatan dan
persebaran E-KTP. Masih banyak masyarakat yang belum menerima E-KTP yang
ditargetkan akan terselesaikan bulan Desember 2013 lalu. E-KTP yang titargetkan
akan mulai digunakan pada tahun ini pun terancam gagal. Menurut Radennuh
(2013), kegagalan pengadaan E-KTP ini decebabkan oleh 3 hal, yaitu 1. Suap dan
korupsi di sekitar proyek senilai hampir Rp. 7 triliun itu, 2. Penggandaan
puluhan juta bahkan mungkin mencapai 100 juta E-KTP palsu dan, 3. Upaya
penggagalan terwujudnya SIN oleh pihak – pihak tertentu dengan berbagai motif
dan modus operandi.
Berbagai media massa memberitakan bahwa banyaknya penarikan E-KTP yang
rusak di berbagai daerah menjadi salah satu kemungkinan terjadinya skenario
kecurangan pemilu mendatang. Penarikan E-KTP yang rusak tersebut semakin
mempertegas bahwa tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP yang
dicetak sehingga membuka peluang adanya E-KTP yang dicetak lebih untuk
disalahgunakan.
Pada dasarnya banyak keuntungan yang dapat kita peroleh jika program E-KTP
ini berjalan dengan baik. Penduduk
indonesia akan terdata dengan baik, sehingga masalah ekonomi, sosial, politik,
pendidikan, sampai dengan masalah kriminal dll dpat dengan mudah terdeteksi dan
dapat segera diatasi. Sudah saatnya
birokrat (aparat pemerintah) pro aktif datang kepada rakyatnya, kunjungi rakyat
door to door apa kebutuhan warganya.
Yang belum punya identitas (Akte lahir/ KTP) segera buatkan dengan
gratis. Jadi warga merasa terhormat
sebagai bagian bangsa ini. Bukan seperti
sekarang ini, rakyat dibuat bingung dengan berbagai aturan, data E-KTP salah
untuk diperbaiki susah, berobat ke RS susah, sekolah berkualitas susah, cari
kerja susah, sudah kerja gaji sesuai standar susah. Seharusnya semua sarana kebutuhan pokok
disiapkan pemerintah. Warga negara
berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut saya, Usaha pemerintah untuk memperbaiki penanganan kependudukan
dan memperbaiku sistem dalam masyarakat sudah sangat baik. Jika E-ktp ini dapat
berjalan dengan optimal, maka akan banyak manfaat. Beberapa manfaatnya yaitu, karena
NIK adalah nomor yang tiap orang hanya memiliki 1 dan nasional, jadi tidak
mungkin orang mempunyai ktp lebih dari 1. Selain itu, akan lebih mudah untuk
mengurus sesuatunya jika kita diluar kota (tidak harus kembali ke kota asal).
Untuk mengurus stnk, paspor juga lebih mudah karena sudah ada data di database.
Selain E-KTP registrasi penduduk juga memegang peranan penting dalam
perencanaan dan kegiatan di Lapangan baik pembangunan maupun pemilu. Registrasi
penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting yang
dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan
penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis (YOSEPANA SANDRA
(50 : 2009)).
Registrasi penduduk dilakukan dengan cara masyarakat yang melakukan migrasi
atau adanya peristiwa kelahiran maupun kematian harus melaporkannya kepada
administratof terdekat seperti ketua RT. Yang nantinya ketua RT akan melaporkan
kepada RW, kemudian RW akan meneruskan ke administratof yang lebih tinggi, dan
begitu selanjutnya sesuai dengan hirarki pembagian wilayah administrasi. Oleh
sebab itu, registrasi penduduk dapat mencegah adanya kesalahan data Data
Pemilih Tetap (DPT) yang meliputi pencantuman umur kurang dari 17 tahun,
pemilih yang telah meninggal dunia, dan TNI/POLRI. Registrasi penduduk yang
dilakukan oleh aparat desa/ kelurahan dan RT/RW dapat dibandingkan dengan data
survey dan sensus sebelumnya.
Akan tetapi registrasi penduduk di indonesia masih cenderng rendah sehingga
mengakibatkan kurang bermutunya data kependudukan yang dimiliki oleh
pemerintah. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan adanya kekacauan pada Data
Pemilih Tetap (DPT). Salah satu contohnya yaitu masih tercatatnya seseoang yang
telah meninggal dunia dan balita sebagai pemilih tetap. Hal ini menunjukkan
bahwa data kependudukan yang ada masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Timbulnya masalah registrasi penduduk dapat disebabkan oleh tidak tersebar
dan terkoordinirnya instansi pencatatan sipil yang ada di pusat maupun daerah.
Selain itu, kualitas aparatur pencatatan sipil yang rendah mengakibatkan setiap
peristiwa kependudukan yang terjadi kurang mendapat perhatian aparatur untuk
mencatat peristiwa tersebut. Sehingga data yang didapat tidak terupdate secara
kontinyu. Keengganan penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan
yang terjadi baik itu kelahiran, kematian maupun perpindahan penduduk juga
menjadi masalah pada registrasi penduduk. Masyarakat cenderung kurang peduli
terhadap pencatatan sipil atau registrasi penduduk padahal dengan registrasi
penduduk, masyarakat dapat mendapat pelayanan hidup yang lebih baik. Hal ini
dapat terlihat ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah namun anaknya
ditolak oleh pihak sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran. Ini menjadi
indikasi bahwa masyarakat kurang memahami pentingnya registrasi penduduk.
Masyarakat baru akan tergugah untuk mengurus registrasi penduduk ketika
dibutuhkan seperti pembuatan KTP, akte kelahiran maupun surat pindah ketika
daerah yang akan ditingali meminta surat pindah dari tempat sebelumnya.
Untuk mengatasi kondisi ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara
pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil. Pemerintah ditintuk untuk lebih mengembangkan sistem
administrasi kependudukan. Selain itu diperlukannya gerakan registrasi penduduk
secara nasional untuk memperbaiki data kependudukan menjadi lebih bermutu. Penduduk
juga berkewajiban dan setiap individu memiliki kesadaran untuk melaporkan
setiap peristiwa kependudukan yang terjadi kepada instansi pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil. Penduduk perlu memahami pentingnya registrasi penduduk
untuk mendapatkan layanan kehidupan yang lebih baik. Registrasi penduduk juga
dapat dijadikan sebagai data bagi pemerintah untuk membuat program-program baik
itu program mengenai ekonomi, politik maupun pembangunan.
Registrasi penduduk dan E-KTP memang memegang peranan yang cukup penting
dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya dapat mempengaruhi
hasil perhitungan suara. Oleh sebab itu maka perlunya persiapan sejak dini,
termasuk persiapan E-KTP maupun registrasi penduduk secara lengkap yang
melibatkan aparat desa/kelurahan dan RT/RW yang mencatat nama, alamat, lahir,
mati, dan pindah.
Dengan adanya persiapan
sejak dini yaitu meliputi penyelesaian persebaran E-KTP yang dapat mengurangi
adanya kecurangan dalam pemilu. Selain itu data-data regristrasi penduduk
sebaiknya di upgrade atau diperbaharui sehingga meminimalisir terjadinya
kesalahan dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
E-KTP memiliki keterkaitan langsung dengan registrasi penduduk. E-KTP
memungkinkan setiap warga hanya dapat memiliki satu buah kartu identitas
sehingga memudahkan dalam penyimpanan data administrasi dan registrasi penduduk
sehingga penduduk yang telah meninggal dunia, atau pindah ketempat baru dapat
terdata dengan baik tanpa perlu membuat kartu identitas yang baru. Hal ini
berkaitan juga dengan pileg dan pemiluyang akan datang. Dengan terbarui dan
terdatanya setiap penduduk dengan rapi maka pendataan untuk Data Pemilih Tetap
(DPT) dapat tercatat dengan mudah dan adanya kecurangan dalam pemilu atau pileg
dapat diminimalkan sehingga pemilu dan pileg dapan terlaksana dengan baik dan
terpilih calon-calon pemimpin yang berkualitas sesuai dengan pilihan
masyarakat.