Minggu, 02 Februari 2014

PENTINGNYA E-KTP DAN REGISTRASI PENDUDUK UNTUK MENDUKUNG PILEG DAN PILPRES 2014


Tidak terasa tak lama lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu kembali. Pesta demokrasi ini telah ditunggu – tunggu rakyat, mungkin sejak beberapa tahun lalu akibat keadaan ekonomi yang tak kunjung membaik serta banyaknya kasus korupsi yang menjerat politisi-politisi di negara ini. Persiapan dari partai politik lama hingga partai politik yang baru didirikan sudah mulai gencar memperebutkan dukungan di berbagai media massa.
Beberapa waktu ini kita dapat menemui banyaknya baliho, poster, foto, gambar, spanduk dan berbagai pesan dari calon legislatif ataupun presiden. Kendaraan umum, angkot, tiang listrik, pohon, bahkan dinding-dinding di tepi jalan mulai di penuhi oleh poster dan spanduk. Selain itu baik di stasiun televisi, radio, dan berbagai media massa mulai melakukan berbagai kampanye yang bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk memberikan suara dan mendukung mereka serta menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilih mereka. Selain kampanye dari calon legislatif dan calon presiden, media massa juga mulai menyiarkan mengenai pileg dan pilpres tahu 2014 yang terancam gagal dikarenakan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang banyak terjadi.
Berdasarkan catatan redaksi LeuserAntara.com di Jakarta (28/10/2013) masih ditemui sejumlah permasalahan DPT di beberapa daerah menemukan DPT Pemilu2014 yang bermasalah, seperti terdaftarnya pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih tanpa Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dengan NIK yang sama, NIK yang tidak standar penulisan, dan pemilih di bawah usia 17 tahun, serta anggota TNI/Polri.
E-KTP adalah proyek strategis pemerintah untuk mewujudkan sistem indentitas tunggal (single indentity number atau SIN) yang sangat berguna dan dibutuhkan pemerintah/negara dalam rangka tercapainya tata administrasi kependudukan yang baik, tertib dan ideal. Luar biasa manfaat yang diperoleh dengan tuntasnya proyek E-KTP ini, antara lain : terwujudnya SIN yang menjadi solusi pencegahan dan pemberantasan berbagai kasus kejahatan terkait dengan dampak negatif mudahnya penggandaan KTP selama ini seperti pencucian uang, transaksi suap dan korupsi, transaksi narkoba, judi, illegal logging, penggelapan /penghindaran pajak. atau transaksi illegal lainnya.
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi (id.wikipedia.org). Sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 13 /2009 menjabarkan bahwa blangko KTP berbasis NIK pada E-KTP memuat kode keamanan dan rekaman elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik. Dalam pasal berikutnya (Pasal 7), diterangkan lebih lanjut bahwa rekaman elektronik yang dimaksud adalah biodata, pas foto, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
E-KTP dapat menjamin keberlangsungan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum dan pemilihan presiden secara lebih jujur dan bersih. Telah terbukti selama ini berbagai pemilihan baik pemilu, pilpres dan pilkada selalu terjadi kecurangan yang dapat disebabkan karena adanya KTP ganda. Adanya identitas ganda dapat menyebabkan adanya penetapan pemilih ganda pada seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT). Contoh paling aktual adalah dugaan penggadaan sedikitnya 18 juta KTP palsu yang diungkap Jenderal Wiranto sebelum pemilu / pilpres 2009 lalu. Keberadaan 18 juta KTP palsu itu sangat erat kaitanya dengan tuduhan kecurangan hasil perhitungan pada pemilu / pilpres 2009.
Dengan adanya KTP ganda maka dapat menyebabkan adanya ketidak akuratan pada hasil perhitungan suara atau pemilihan calon pemimpin nantinya. Contohnya apabila keseluruhan KTP ganda tersebut digunakan untuk memberikan suara atau mendukung salah satu partai tertentu, maka dapat dipastikan bahwa hasil pemilihan tersebut tidak lah akurat. Sehingga pemilihan yang dilakukan sia-sia, suara rakyat akan dikalahkan oleh pemilih-pemilih palsu yang diperuntukkan untuk kepentingan suata partai tertentu.
Akan tetapi yang disayangkan adalah belum terselesaikannya pembuatan dan persebaran E-KTP. Masih banyak masyarakat yang belum menerima E-KTP yang ditargetkan akan terselesaikan bulan Desember 2013 lalu. E-KTP yang titargetkan akan mulai digunakan pada tahun ini pun terancam gagal. Menurut Radennuh (2013), kegagalan pengadaan E-KTP ini decebabkan oleh 3 hal, yaitu 1. Suap dan korupsi di sekitar proyek senilai hampir Rp. 7 triliun itu, 2. Penggandaan puluhan juta bahkan mungkin mencapai 100 juta E-KTP palsu dan, 3. Upaya penggagalan terwujudnya SIN oleh pihak – pihak tertentu dengan berbagai motif dan modus operandi.
Berbagai media massa memberitakan bahwa banyaknya penarikan E-KTP yang rusak di berbagai daerah menjadi salah satu kemungkinan terjadinya skenario kecurangan pemilu mendatang. Penarikan E-KTP yang rusak tersebut semakin mempertegas bahwa tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP yang dicetak sehingga membuka peluang adanya E-KTP yang dicetak lebih untuk disalahgunakan.
Pada dasarnya banyak keuntungan yang dapat kita peroleh jika program E-KTP ini berjalan dengan baik.  Penduduk indonesia akan terdata dengan baik, sehingga masalah ekonomi, sosial, politik, pendidikan, sampai dengan masalah kriminal dll dpat dengan mudah terdeteksi dan dapat segera diatasi.  Sudah saatnya birokrat (aparat pemerintah) pro aktif datang kepada rakyatnya, kunjungi rakyat door to door apa kebutuhan warganya.  Yang belum punya identitas (Akte lahir/ KTP) segera buatkan dengan gratis.  Jadi warga merasa terhormat sebagai bagian bangsa ini.  Bukan seperti sekarang ini, rakyat dibuat bingung dengan berbagai aturan, data E-KTP salah untuk diperbaiki susah, berobat ke RS susah, sekolah berkualitas susah, cari kerja susah, sudah kerja gaji sesuai standar susah.  Seharusnya semua sarana kebutuhan pokok disiapkan pemerintah.  Warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut saya, Usaha pemerintah untuk memperbaiki penanganan kependudukan dan memperbaiku sistem dalam masyarakat sudah sangat baik. Jika E-ktp ini dapat berjalan dengan optimal, maka akan banyak manfaat. Beberapa manfaatnya yaitu, karena NIK adalah nomor yang tiap orang hanya memiliki 1 dan nasional, jadi tidak mungkin orang mempunyai ktp lebih dari 1. Selain itu, akan lebih mudah untuk mengurus sesuatunya jika kita diluar kota (tidak harus kembali ke kota asal). Untuk mengurus stnk, paspor juga lebih mudah karena sudah ada data di database.
Selain E-KTP registrasi penduduk juga memegang peranan penting dalam perencanaan dan kegiatan di Lapangan baik pembangunan maupun pemilu. Registrasi penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis (YOSEPANA SANDRA (50 : 2009)).
Registrasi penduduk dilakukan dengan cara masyarakat yang melakukan migrasi atau adanya peristiwa kelahiran maupun kematian harus melaporkannya kepada administratof terdekat seperti ketua RT. Yang nantinya ketua RT akan melaporkan kepada RW, kemudian RW akan meneruskan ke administratof yang lebih tinggi, dan begitu selanjutnya sesuai dengan hirarki pembagian wilayah administrasi. Oleh sebab itu, registrasi penduduk dapat mencegah adanya kesalahan data Data Pemilih Tetap (DPT) yang meliputi pencantuman umur kurang dari 17 tahun, pemilih yang telah meninggal dunia, dan TNI/POLRI. Registrasi penduduk yang dilakukan oleh aparat desa/ kelurahan dan RT/RW dapat dibandingkan dengan data survey dan sensus sebelumnya.
Akan tetapi registrasi penduduk di indonesia masih cenderng rendah sehingga mengakibatkan kurang bermutunya data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan adanya kekacauan pada Data Pemilih Tetap (DPT). Salah satu contohnya yaitu masih tercatatnya seseoang yang telah meninggal dunia dan balita sebagai pemilih tetap. Hal ini menunjukkan bahwa data kependudukan yang ada masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Timbulnya masalah registrasi penduduk dapat disebabkan oleh tidak tersebar dan terkoordinirnya instansi pencatatan sipil yang ada di pusat maupun daerah. Selain itu, kualitas aparatur pencatatan sipil yang rendah mengakibatkan setiap peristiwa kependudukan yang terjadi kurang mendapat perhatian aparatur untuk mencatat peristiwa tersebut. Sehingga data yang didapat tidak terupdate secara kontinyu. Keengganan penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang terjadi baik itu kelahiran, kematian maupun perpindahan penduduk juga menjadi masalah pada registrasi penduduk. Masyarakat cenderung kurang peduli terhadap pencatatan sipil atau registrasi penduduk padahal dengan registrasi penduduk, masyarakat dapat mendapat pelayanan hidup yang lebih baik. Hal ini dapat terlihat ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah namun anaknya ditolak oleh pihak sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran. Ini menjadi indikasi bahwa masyarakat kurang memahami pentingnya registrasi penduduk. Masyarakat baru akan tergugah untuk mengurus registrasi penduduk ketika dibutuhkan seperti pembuatan KTP, akte kelahiran maupun surat pindah ketika daerah yang akan ditingali meminta surat pindah dari tempat sebelumnya.
Untuk mengatasi kondisi ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemerintah ditintuk untuk lebih mengembangkan sistem administrasi kependudukan. Selain itu diperlukannya gerakan registrasi penduduk secara nasional untuk memperbaiki data kependudukan menjadi lebih bermutu. Penduduk juga berkewajiban dan setiap individu memiliki kesadaran untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang terjadi kepada instansi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penduduk perlu memahami pentingnya registrasi penduduk untuk mendapatkan layanan kehidupan yang lebih baik. Registrasi penduduk juga dapat dijadikan sebagai data bagi pemerintah untuk membuat program-program baik itu program mengenai ekonomi, politik maupun pembangunan.
Registrasi penduduk dan E-KTP memang memegang peranan yang cukup penting dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya dapat mempengaruhi hasil perhitungan suara. Oleh sebab itu maka perlunya persiapan sejak dini, termasuk persiapan E-KTP maupun registrasi penduduk secara lengkap yang melibatkan aparat desa/kelurahan dan RT/RW yang mencatat nama, alamat, lahir, mati, dan pindah.
            Dengan adanya persiapan sejak dini yaitu meliputi penyelesaian persebaran E-KTP yang dapat mengurangi adanya kecurangan dalam pemilu. Selain itu data-data regristrasi penduduk sebaiknya di upgrade atau diperbaharui sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
E-KTP memiliki keterkaitan langsung dengan registrasi penduduk. E-KTP memungkinkan setiap warga hanya dapat memiliki satu buah kartu identitas sehingga memudahkan dalam penyimpanan data administrasi dan registrasi penduduk sehingga penduduk yang telah meninggal dunia, atau pindah ketempat baru dapat terdata dengan baik tanpa perlu membuat kartu identitas yang baru. Hal ini berkaitan juga dengan pileg dan pemiluyang akan datang. Dengan terbarui dan terdatanya setiap penduduk dengan rapi maka pendataan untuk Data Pemilih Tetap (DPT) dapat tercatat dengan mudah dan adanya kecurangan dalam pemilu atau pileg dapat diminimalkan sehingga pemilu dan pileg dapan terlaksana dengan baik dan terpilih calon-calon pemimpin yang berkualitas sesuai dengan pilihan masyarakat.


Explanation Text The Process of Rain


Water in the earth is kept in many places like the ocean, the river and the lake. But don't be wrong, the plants leaves and the land also kept water. Each day, this water will evaporate with help of the sun. The process where water evaporates from plants is called transpiration.
Afterwards the vapour will experience the process of condensation where the vapour will condense and turn into a cloud. The form of the cloud always changes according to weather conditions.The clouds will move to different locations with the help of wind that bellows vertically or horizontally.
The movement of the vertical wind results in the cloud forming big 'lumps'.After that, the wind increases the size of the cloud and each cloud will overlap. Finally the cloud will reach the atmosphere that has a lower temperature. Here the particles of water and ice is formed.
Eventually, the wind can not support the weight of the cloud and so the cloud that is full with water will experience a process called precipitation or the process where rain or hail falls to earth.